Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Perkara Rokok Ilegal 105 Karton ke Bea Cukai Bandar Lampung

Tulang Bawang- Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal hasil tangkapan Unit Tipidter dan Tim URC kepada Kantor Pelayanan Utama/Madya Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung. Pelimpahan yang mencakup empat orang terduga pelaku beserta ratusan karton rokok tanpa pita cukai ini berlangsung pada Jumat malam (2/10/2026).

Langkah pelimpahan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tertib kewenangan, di mana penanganan tindak pidana di bidang cukai secara substansial merupakan ranah penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, IPDA Andi Arkan Bakti, dan diterima secara resmi oleh perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Septriansyah serta Aditya Tegar Wicaksono.

Adapun detail barang bukti serta pihak yang diserahkan meliputi:

  • Komoditas Cukai Ilegal: 105 karton rokok tanpa lekatan pita cukai merek MARLLONG dan SURIYA JAMBU.
  • Sarana Angkut: 2 unit armada mobil Isuzu Traga warna putih (Nomor Polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC) beserta dokumen kelengkapan kendaraan.
  • Peralatan Pendukung: 6 lembar terpal penutup bak dan 4 unit telepon seluler (handphone).
  • Terduga Pelaku: 4 orang individu, di antaranya berinisial ES dan S, yang diduga terlibat langsung dalam rantai distribusi barang kena cukai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, menjelaskan bahwa pengungkapan hingga pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi konkret antara Polri dan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta ketertiban pasar.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas lintas instansi. Setelah pengungkapan awal dilakukan oleh tim di lapangan, seluruh barang bukti beserta pihak yang terindikasi terlibat langsung kami serahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan perundang-undangan,” tegas AKP Apfryyadi Pratama.

Secara konstruksi hukum, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!