Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus 2 Pelaku Pencurian di Bakauheni

Lampung Selatan- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Penengahan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol kediaman seorang warga di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam usai menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Penengahan, Iptu Tedi Erik Susanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif di lapangan oleh tim penyidik.

“Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya yakni Sy (48), warga Desa Blambangan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Tim mengamankan para pelaku di kediaman tersangka Re pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wib,” ujar Iptu Tedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menyusup masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi jendela kamar. Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 Wib di kediaman Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni.

Setibanya di dalam rumah, para pelaku menguras sejumlah barang berharga, barang dagangan, serta uang tunai. Korban melaporkan kehilangan satu unit ponsel pintar Oppo A95 warna biru, berbagai merek rokok, uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan di laci kamar tidur, serta uang tunai Rp800.000 dari laci meja warung. Atas insiden ini, total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp11,05 juta.

Usai menciduk kedua tersangka, jajaran Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan di kediaman tersangka Sy.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit ponsel Oppo A95 warna biru milik korban, satu tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change, dan lima bungkus rokok merek Rama. Selain barang bukti hasil curian, polisi turut menyita satu bilah pisau kuduk bergagang kayu, satu buah topi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melacak kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!