Lampung Selatan- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mencatatkan capaian signifikan dalam penindakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sepanjang September 2026, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil merampungkan penindakan terhadap 27 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan besar-besaran ini merupakan akumulasi dari penindakan rutin serta pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama dua pekan, yakni pada 14–27 September 2026.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian pengungkapan tersebut bermuara pada penangkapan puluhan tersangka beserta penyitaan barang bukti skala besar.
“Dari total 27 Laporan Polisi (LP) yang kami proses sepanjang September, kami mengamankan 34 orang tersangka yang terdiri atas 33 pria dan satu wanita. Penyitaan barang bukti meliputi 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Secara khusus, pada pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan berhasil membekuk 25 tersangka. Dari angka tersebut, enam orang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian tiga di antaranya bertindak sebagai pengedar dan tiga sisanya sebagai pengguna.
Barang bukti yang diamankan selama operasi penindakan dua pekan tersebut mencapai 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi. Selain penindakan hukum, penegakan disiplin dan pencegahan juga intensif dilakukan melalui razia di sejumlah tempat hiburan malam guna memutus rantai peredaran di tingkat konsumen.
Wilayah penindakan tersebar di berbagai titik strategis Lampung Selatan. Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi garda terdepan dalam menggagalkan penyelundupan antar-pulau. Selain itu, penindakan juga menyasar 11 kecamatan, meliputi:
- Natar
- Penengahan
- Ketapang
- Jati Agung
- Tanjung Bintang
- Kalianda
- Katibung
- Tanjung Sari
- Palas
- Merbau Mataram
- Candipuro
Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menerapkan bermacam modus operandi penyamaran. Di antaranya memodifikasi bagian bagasi serta sasis kendaraan, hingga menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas, wadah permen, serta kotak rokok.
AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa langkah tegas ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan melalui kombinasi strategi penindakan hukum dan upaya preventif.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan tanpa kompromi. Kami juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Wawan/ Red)













