BGN Rombak Skema Insentif Makan Bergizi Gratis, Dari Flat Jadi Rp 2.000 Per Porsi Demi Keadilan Anggaran

JAKARTA, Studio2News — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merombak skema insentif Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya dipatok rata sebesar Rp 6 juta per hari kini diubah menjadi berbasis proporsional, yakni Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang berhasil dibagikan.

Kebijakan anyar ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Asas Keadilan dan Proporsionalitas

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa transformasi skema ini dilakukan demi menjunjung tinggi asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi anggaran negara.

Sebelumnya, seluruh SPPG menerima besaran insentif yang seragam meskipun kapasitas produksi dan jumlah penerima manfaat di lapangan sangat bervariasi. Ada dapur yang memproduksi hingga 3.000 porsi, sementara yang lain hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi, namun mendapat nominal insentif yang sama persis.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi, dibayar sama rata Rp 6 juta, kan enggak adil dong,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/10/2026).

Melalui aturan baru ini, lanjut Sudaryono, besaran insentif dikembalikan secara proporsional berdasarkan kerja nyata di lapangan, yaitu Rp 2.000 per porsi makanan yang tersalurkan kepada penerima manfaat.
Ketentuan Ketat: Tak Beroperasi, Insentif Hangus

Dalam regulasi terbaru ini, BGN juga memperketat aturan penyaluran. Insentif MBG hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar aktif beroperasi melayani target sasaran.

SPPG dipastikan tidak akan menerima insentif apabila mengalami kondisi berikut:

* Mendapatkan sanksi suspensi atau pembekuan operasional.
* Tidak beroperasi karena libur nasional (sekolah libur).
* Kegiatan distribusi terhenti akibat kondisi darurat atau bencana alam.

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” tegas Sudaryono.

Sudaryono turut meluruskan bahwa insentif sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut bukanlah tambahan dana di luar pagu anggaran yang ada. Nominal tersebut merupakan bagian terpadu dari total anggaran Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan MBG.

Berikut adalah rincian alokasi per porsi makanan:
* Rp 10.000 dialokasikan murni untuk bahan dan isi makanan penerima manfaat.
* Rp 3.000 dialokasikan untuk biaya operasional dapur.
* Rp 2.000 dialokasikan sebagai insentif bagi SPPG.

Sebagai informasi, ketentuan awal insentif flat Rp 6 juta per hari sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, yang pada masa awalnya dirancang sebagai bentuk pengembalian investasi (return of investment) bagi pemilik dapur guna mengganti modal lahan, bangunan, hingga peralatan memasak. Dengan transisi ke skema baru ini, BGN berharap kualitas layanan dan distribusi gizi nasional dapat berjalan jauh lebih adil dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!