JAKARTA, Studio2News – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dijadwalkan resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026) siang. Pelantikan ini dilakukan tak lama setelah DPR RI menetapkan pengangkatannya dalam Rapat Paripurna.
Kepastian pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Insyaallah setelah Dzuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Puan menjelaskan, seusai Rapat Paripurna, dirinya akan langsung menandatangani dokumen hasil penetapan DPR untuk segera dikirimkan ke Istana Negara agar pelantikan dapat dilaksanakan tanpa menunda waktu.
“Nanti setelah penetapan ini saya tanda tangani sebagai Ketua DPR, dan saya kirimkan ke Bapak Presiden,” tegasnya.
Menurut Puan, percepatan proses ini sangat penting guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
“Bapak Presiden menyampaikan salam ke anggota dewan yang terhormat, karena hari ini berkenan untuk bisa segera menetapkan calon Kapolri yang hadir di paripurna, dan insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan,” tambah Puan.
Atas nama pimpinan DPR, Puan juga menyampaikan ucapan selamat kepada Komjen Suyudi yang kini siap mengemban amanah baru menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri, semoga Saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah. Alhamdulillah semua berjalan baik dan lancar,” tutur Puan.
Sebelum penetapan dalam Rapat Paripurna, Komisi III DPR RI terlebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi pada Kamis pagi yang berlangsung singkat, yakni sekitar 30 menit.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan hasil pembahasan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus menyuarakan persetujuan penuh terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri baru.
Penyelenggaraan rangkaian proses ini berawal dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI terkait pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). (Red).













