Jakarta,Studio2News- Dua orang berinisal K dan AS ditangkap polisi kedapatan membawa diduga sabu saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya merupakan pengunjung pengadilan.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Rabu (30/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya. Keduanya diamankan pada Selasa (29/6/2026), setelah polisi memeproleh laporan dari perugas yang ada di PN.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Diketahui jika paket sabu yang dibawa keduanya untuk diberikan kepada salah seorang tahanan yang sedang menjalani sidang berinisial R.
“Menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN, kami mengamankan dua orang,” ujar Wisnu. (Red)













