Tak Ada Tempat Bagi Napi ‘Sultan’, DPR Robohkan 10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong

Sumber Foto : iNews.id

BOGOR, Studio2News – Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas dengan merobohkan bangunan ‘klaster mewah’ liar yang berdiri di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Langkah drastis ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) dan sorotan tajam publik terhadap keberadaan bangunan terlarang yang dinikmati oknum warga binaan tersebut.

Dikutip iNews.id, proses eksekusi diawali dengan pemutusan aliran listrik di seluruh bangunan klaster. Tak lama berselang, sejumlah petugas mulai menguras habis perabotan mewah dari dalam ruangan.

Berbagai fasilitas kelas atas seperti televisi berlayar lebar, kasur berkualitas tinggi, kulkas, hingga Air Conditioner (AC) diangkut keluar dan dimuat ke atas truk sejak pukul 12.00 WIB. Seluruh barang sitaan tersebut langsung diboyong menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Puncaknya, pada pukul 12.39 WIB, satu unit alat berat ekskavator diterjunkan ke lokasi untuk merobohkan dan meratakan bangunan-bangunan mewah tersebut dengan tanah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pembongkaran wajib dilakukan karena 10 dari 13 bangunan yang berada di lokasi tersebut terbukti ilegal dan sama sekali bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan informasi dari Pak Irjen dan Pak Dirjen saat rapat dengar pendapat, dari 13 bangunan, ada 10 bangunan yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan itu berdiri di bantaran sungai dan jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Sugiat tegas saat konferensi pers di lokasi.

Sugiat menekankan, DPR RI tidak ingin memberi ruang bagi praktik keistimewaan dan diskriminasi di balik jeruji besi. Eksekusi di tempat dilakukan guna mencegah bangunan tersebut disalahgunakan kembali di kemudian hari.

“Kami mendesak pembongkaran hari ini juga. Jangan sampai setelah kami pulang, bangunan ini malah dibiarkan begitu saja hingga memicu persoalan baru. Langkah ini penting untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” cecarnya.

Sidak dan eksekusi di Lapas Cibinong ini menjadi sinyal keras bagi seluruh penjara di Indonesia. Komisi XIII DPR RI mendesak penertiban aset dan penataan fasilitas secara menyeluruh di seluruh Lapas tanpa terkecuali.

Proses pengangkutan barang dan pembongkaran ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, serta jajaran pejabat terkait. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!