Jakarta- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026. Berdasarkan edaran tersebut, seluruh instansi, lembaga pendidikan, hingga komponen masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang mulai besok, Rabu, 30 September 2026.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September disusul pengibaran bendera satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 waktu setempat. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan serta pengingat sejarah perjuangan Bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila.
Surat Edaran bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc., menetapkan tema peringatan tahun ini, yaitu: “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR”.

Puncak upacara peringatan tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08.00–08.30 Wib di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sementara itu, untuk instansi tingkat daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan satuan pendidikan diminta menyelenggarakan upacara secara luring penuh dari lokasi masing-masing.
Masyarakat Indonesia juga diimbau untuk menyimak Pidato Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dari Menteri Kebudayaan yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian Kebudayaan serta saluran TV Edukasi/Indonesiana TV pada 1 Oktober 2026.
Dokumen pedoman lengkap mengenai tata cara pelaksanaan upacara dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat umum melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan di https://www.kemenbud.go.id/. (Red)













