Lampung Utara- Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Kausyar, menegaskan pentingnya pengawasan melekat (waskat) terhadap tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkatan Kecamatan, Kelurahan/Desa. Langkah ini dinilai krusial guna menekan praktik “absen ghaib” yang kerap berpotensi menurunkan mutu pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Kausyar mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja (Satker) dan Camat se-Kabupaten Lampung Utara agar memperketat pembinaan internal dan tidak mentoleransi pengisian absensi secara manipulatif oleh jajaran stafnya.
“Pengawasan absensi bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan cermin komitmen moral dan profesionalisme ASN. Kedisiplinan adalah pintu utama tercapainya efektivitas pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,”jelas Kausyar, Selasa 29 September 2026
Lebih lanjut, Irbansus Lampung Utara ini menggarisbawahi bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN tidak semata-mata berfokus pada pemberian sanksi atau tindakan represif. Penegakan aturan harus diawali dengan efektivitas pembinaan berjenjang oleh pimpinan langsung di masing-masing instansi.
“Setiap indikasi pelanggaran disiplin tidak semerta-merta langsung diseret ke dalam ranah penindakan sanksi berat. Fokus utamanya terletak pada sejauh mana kepemimpinan di unit kerja tersebut menjalankan fungsi pembinaan secara konsisten guna mewujudkan kedisiplinan stafnya secara berkelanjutan,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan koridor pengawasan Inspektorat, skema penanganan kedisiplinan ASN diatur secara ketat melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Kewajiban Pengawasan: Atasan langsung wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kehadiran serta kinerja bawahan.
- Kategorisasi Sanksi: Pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Sanksi Ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), Sanksi Sedang (pemotongan TPP/tunjangan kinerja), hingga Sanksi Berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Pimpinan instansi atau atasan langsung yang membiarkan bawahan melakukan pelanggaran disiplin tanpa upaya pembinaan atau pemanggilan dapat dikenakan sanksi administratif yang sepadan.
- Mekanisme Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Irbansus
- Apabila upaya pembinaan di tingkat Satker atau Kecamatan tidak membuahkan hasil, atau terdapat dugaan manipulasi absensi yang terstruktur (“absensi gaib”), Inspektorat melalui Irbansus memiliki kewenangan melakukan Investigasi/Pemeriksaan Khusus.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) kepada ASN melalui atasan langsung yang bersangkutan, selanjutnya jika memenuhi unsur pelanggaran akan diterbitkan keputusan sanksi kepada ASN tersebut.
Melalui penegasan ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh pimpinan OPD dan Camat dapat berbenah, memperketat manajemen kehadiran, serta menjadikan aspek kedisiplinan sebagai landasan utama dalam menjalankan roda Pemerintahan demi kemajuan daerah. (Riski/ Yogi/ Red)













