Operasi Antik Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Ungkap 72 Kasus dan Tangkap 100 Tersangka

Bandar Lampung- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam operasi terpimpin yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 September 2026, aparat penegak hukum mengungkap 72 kasus dan memproses hukum 100 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyampaikan bahwa dari 100 tersangka yang diamankan—terdiri atas 99 pria dan satu wanita—penyidik memetakan perannya secara rinci: lima orang diidentifikasi sebagai bandar, 68 orang sebagai pengedar, serta 27 orang lainnya sebagai penyalahguna atau pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bandar Lampung. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil menindak 72 kasus dengan total 100 tersangka,” tegas Kompol Indik Rusmono saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).

Sitaan Barang Bukti dan Pemetaan Wilayah

Dalam serangkaian penindakan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa:

  • Sabu-sabu: 105,01 gram
  • Ganja: 27,12 gram
  • Tembakau Sintetis: 7,47 gram
  • Ekstasi: 41 butir
  • Aset Sitaan: 7 unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai sarana operasional kejahatan.

Berdasarkan analisis dampak dan kalkulasi operasional kepolisian, penyitaan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan setidaknya 531 jiwa dari potensi paparan penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, total nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp30,65 juta.

Pemetaan geografis menunjukkan keberhasilan penindakan tersebar di beberapa titik rawan. Kecamatan Bumi Waras menjadi kawasan dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni mencapai 17 kasus, disusul Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 10 kasus. Secara tingkat kelurahan, Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Bumi Waras mendominasi dengan masing-masing mencatatkan tujuh kasus penindakan.

Polresta Bandar Lampung memastikan penindakan terhadap kejahatan narkotika tidak akan mengendur meski masa Operasi Antik Krakatau 2026 telah usai. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara terukur, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan serta pembuktian peran masing-masing tersangka—baik sebagai bandar, pengedar, maupun pemakai.

Kompol Indik juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif bersama masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

“Peran serta masyarakat dalam memberi informasi sangat krusial. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Kepolisian akan menjamin kerahasiaan dan menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan kawasan Bandar Lampung yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Sandi Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!