Ketua PWI dan Dewan Kehormatan Lampung Ingatkan Anggotanya Soal Integritas, Tidak Ada yang Kebal Hukum dan Aturan Organisasi

Bandar Lampung- Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika media modern, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung kembali menyerukan pentingnya menjaga kehormatan profesi jurnalistik. Seluruh anggota PWI diimbau dan ditekankan untuk senantiasa menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan, serta aturan dasar organisasi sebagai kompas utama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk merawat kepercayaan publik (public trust) serta memastikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap berjalan secara sehat, edukatif, dan bermartabat.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah menegaskan bahwa kebebasan pers senantiasa berjalan seiring dengan tanggung jawab moral. Kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik dibangun di atas landasan independensi, kejujuran, dan iktikad baik.

“Landasan utama profesi wartawan adalah iktikad baik dan nilai-nilai moral. Ketika kejujuran dan Kode Etik Jurnalistik dijunjung tinggi, maka produk pers yang dihasilkan tidak hanya akurat, tetapi juga memberikan pencerahan bagi masyarakat,” ujar Wirahadikusumah, Selasa (29/9/2026).

Beliau juga mengingatkan pentingnya menghindari segala bentuk tindakan tidak terpuji yang dapat mencederai profesi, seperti pemerasan atau pengancaman dan perbuatan lain yang mencederai aturan organisasi dan kode prilaku wartawan. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar kode etik pers, tetapi juga telah memasuki ranah hukum pidana.

“Reputasi dan integritas adalah marwah yang wajib kita jaga bersama. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum maupun aturan organisasi. Prinsip keadilan dan kesetaraan ini berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali,” tambahnya.

PWI Lampung memiliki mekanisme dalam hal pengawasan serta penanganan potensi pelanggaran terhadap wartawan yang tergabung di PWI. Yang mana Dewan Kehormatan (DK) memiliki kewenangan dan memastikan bahwa setiap aduan dari masyarakat ditangani secara objektif dan akuntabel.

“Jangankan anggota biasa, saya pun sebagai Ketua PWI bisa dipanggil oleh Dewan Kehormatan jika ada indikasi pelanggaran. Jika ada yang melanggar, laporkan ke Dewan Kehormatan Provinsi untuk diproses, hingga berlanjut ke sanksi dari DK Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Lampung, Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa keberadaan DKP bertujuan untuk membimbing, mengawal, serta memastikan tugas-tugas jurnalistik dilaksanakan secara profesional dan berimbang.

“Fungsi DKP adalah menjaga agar wartawan yang tergabung di PWI  tetap bekerja dalam koridor etik. Setiap laporan atau masukan dari masyarakat akan kami cermati secara bijaksana, transparan, dan berbasis data factual. Jika terdapat kekhilafan atau pelanggaran, mekanisme pembinaan hingga sanksi berjenjang akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di PWI Pusat,” jelas Adi.

Melalui penguatan etika dan komitmen bersama ini, PWI Lampung berharap wartawan yang tergabung di PWI Provinsi Lampung terus hadir sebagai mitra edukatif bagi masyarakat menghasilkan karya jurnalistik yang menyejukkan, berbobot, serta berorientasi pada kemajuan daerah dan Bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!