LAMPUNG UTARA, Studio2News – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Penyaluran seluruh bentuk bantuan sosial resmi dihentikan sementara hingga warga bersangkutan melakukan klarifikasi dan pembersihan data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, menegaskan bahwa penangguhan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis bantuan dari pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), BLT Kesejahteraan, Bantuan Pangan (Banpang), hingga jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Bantuan apa saja dari Kementerian Sosial langsung di-eksklusif (di-ekskluisi/dikeluarkan) dan tidak ada ampun,” ujar Imam Hanafi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Imam menjelaskan, aturan tegas ini berlaku berbasis Kartu Keluarga (KK). Apabila dalam satu KK terdapat salah satu anggota keluarga yang kedapatan bermain judi online, meskipun bukan atas nama kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan, status penyaluran bansos untuk keluarga tersebut tetap akan dibekukan.
Guna memulihkan hak bansos yang dihentikan sementara, KPM diwajibkan proaktif melakukan klarifikasi dan pemutakhiran data. Warga harus membuat surat pernyataan resmi di atas meterai Rp10.000 di hadapan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) atau Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat desa/kelurahan setempat.
Surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta pendamping PKH sebelum diserahkan ke Dinsos untuk diunggah ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI.
“Aduan terkait judol di Pusdatin Kemensos ini luar biasa banyak dari seluruh pelosok republik. Oleh karena itu, kami minta masyarakat segera melakukan klarifikasi agar bisa segera disetujui (approve) setelah kami unggah,” imbau Imam.
Dari total sekitar 4.000-an data penerima manfaat yang sempat terindikasi terjerat judol sejak bulan lalu, sebagian di antaranya telah menyelesaikan proses klarifikasi. Hingga kini, sekitar 1.000 KPM telah disetujui kembali oleh Kemensos dan berhak menerima bansos.
Secara keseluruhan, jumlah KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Lampung Utara yang sempat melonjak drastis kini tercatat sebanyak 16.891 NIK/KPM.
Sebaran data penerima manfaat dan pengetatan indikasi judol ini tersebar di 23 kecamatan dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah perkotaan dan sekitarnya:
- 3 Wilayah Tertinggi:
- Kecamatan Kotabumi:1. 806 NIK/KPM
- Kecamatan Kotabumi Selatan:1.753 NIK/KPM
- Kecamatan Abung Selatan:1.330 NIK/KPM (Disusul Abung Timur sebanyak 1.108 NIK dan Tanjung Raja 1.071 NIK).
- Wilayah Menengah (400 – 800 NIK): Kotabumi Utara (843 NIK), Sungkai Utara (830 NIK), Abung Barat (789 NIK), dan Bukit Kemuning (756 NIK). Sementara Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Abung Tinggi, Abung Tengah, Abung Surakarta, Abung Semuli, Abung Pekurun, Blambangan Pagar, dan Hulu Sungkai berada di kisaran 400–600 NIK.
- 5 Wilayah Terendah:
- Kecamatan Muara Sungkai: 238 NIK/KPM (Terendah)
- Kecamatan Abung Kunang: 303 NIK/KPM
- Kecamatan Sungkai Jaya: 349 NIK/KPM
- Kecamatan Sungkai Barat: 388 NIK/KPM
- Kecamatan Sungkai Tengah: 434 NIK/KPM
Dinsos Lampung Utara mengimbau secara luas kepada seluruh penerima manfaat yang mendapati bantuan atau kepesertaan BPJS-nya mendadak terhenti untuk segera mendatangi kantor desa/kelurahan setempat agar proses pencairan bansos dapat dipulihkan kembali. (Riski/Yogi/Red).













