LAMPUNG SELATAN, Studio2News – Profesi mulia jurnalis kembali dicoreng oleh ulah segelintir oknum tak bertanggung jawab. Mengatasnamakan wartawan media daring, dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah melancarkan aksi pemerasan kotor terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Alih-alih menyajikan informasi yang edukatif dan berimbang, kedua pelaku justru menjadikan karya jurnalistik sebagai alat teror demi meraup keuntungan pribadi. Aksi pemerasan ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial SA, yang sehari-hari bertugas sebagai perangkat desa, tiba-tiba dihubungi oleh HB untuk mengajak bertemu dengan dalih membahas penghapusan artikel berita daring (takedown) yang dinilai menyudutkan korban.
Saat mendatangi kediaman SA di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, HB datang bersama rekannya, MA. Menggunakan tameng profesi jurnalis, keduanya melancarkan gertakan psikologis. Mereka berdalih bahwa artikel negatif tersebut tidak akan dihapus kecuali korban sudi menyerahkan upeti sebesar Rp3,4 juta.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga melontarkan ancaman intimidatif, berita tersebut akan terus ditayangkan dan disebarluaskan secara masif apabila permintaan uang pelicin tersebut diabaikan. Merasa terdesak, terancam, dan tidak memiliki pilihan lain, korban berupaya melakukan tawar-menawar hingga akhirnya disepakati angka Rp3 juta.
Namun, di balik kesepakatan tersebut, korban yang geram atas tindakan sewenang-wenang ini langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden itu ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan korban yang merasa tertekan, jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Ipda Anes bergerak cepat melakukan penyergapan.
Petugas berhasil mencokok kedua pelaku tanpa perlawanan di lokasi kejadian usai menerima uang tunai dari korban. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pemerasan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dan terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Edi Qorinas pada Senin (28/9/2026).
Saat ini, kedua tersangka, yang dalam catatan keseharian diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang. Mereka harus menjalani proses penyidikan mendalam sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Atas perbuatan tercela mereka, HB dan MA dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang siap merenggut kebebasan mereka. (Wawan/Red).













