Jambret Tas Rp 1,6 Juta di Pringsewu, Pelaku Terjatuh Saat Dikejar Korban

Pringsewu- Aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wib. Pelapor dan warga setempat berhasil mengamankan terduga pelaku setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat melarikan diri.

Terduga pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalinbar.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (28/9/2026).

“Benar, telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga bersama petugas kepolisian setelah terjatuh dari sepeda motor saat mencoba melarikan diri,” ujar Iptu Sugiyanto.

Insiden bermula ketika korban, Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, sedang dibonceng oleh anaknya, Riatin (19), berkendara dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

Setibanya di kawasan dekat SPBU Tambahsari, sepeda motor korban mendadak dipepet oleh PYB dari sisi samping. Secara tiba-tiba, pelaku merampas tas yang dipegang korban dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah Pringsewu.

Sadar menjadi korban kejahatan, korban bersama anaknya langsung melakukan pengejaran sembari meminta bantuan warga sekitar. Pengejaran tersebut berakhir tak jauh dari lokasi awal kejadian setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku hilang kendali dan terjatuh. Warga yang berada di lokasi langsung menyergap pelaku guna mencegahnya melarikan diri kembali.

Situasi di lokasi sempat memanas lantaran kekesalan massa yang berkumpul. Namun, personel Polsek Gadingrejo yang cepat tiba di lokasi langsung mengevakuasi PYB dari kerumunan warga guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri. Rekaman detik-detik penangkapan pelaku sempat beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan singkat warga Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa  tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp1,6 juta, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi curas tersebut diduga kuat dilakukan PYB secara tunggal dengan latar belakang masalah ekonomi. Kepolisian juga tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas judi daring (slot).

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka PYB dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!