Sat Reskrim Polres Metro Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

Metro- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-07/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan maraknya aktivitas mencurigakan terkait transaksi BBM subsidi di kawasan Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Merespons aduan tersebut, personel Unit III Tipidter segera melakukan penelusuran di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kediaman yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan cadangan BBM ilegal.

Dua tersangka yang diringkus di lokasi masing-masing berinisial ERC (42) dan PF (23). Keduanya tertangkap tangan saat tengah memindahkan pasokan Bio Solar dari armada kendaraan ke dalam gudang penampungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni dengan melancarkan skema pembelian berulang (pembelian lansir) di sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro. Pelaku membeli Bio Solar sesuai harga subsidi pemerintah, yakni sebesar Rp6.800 per liter.

BBM cair tersebut kemudian dihimpun dan ditampung di lokasi pengolahan sementara, sebelum dijual kembali ke pasar gelap atau penampung skala besar dengan harga melambung hingga Rp12.000 per liter. Dari praktik penimbunan ini, kedua pelaku meraup margin keuntungan ilegal hampir dua kali lipat dari harga resmi pemerintah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas dan mengacaukan skema distribusi BBM bersubsidi.

“Polres Metro akan terus melancarkan pengawasan ketat dan penindakan masif terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun niaga ilegal BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu,” tegas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ERC dan PF dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan regulasi terbaru terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda administratif bernilai miliaran rupiah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti penimbunan telah disita di Mapolres Metro guna penyidikan mendalam guna membongkar potensi keterlibatan jaringan penampung yang lebih besar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!