Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengamankan anggaran bantuan revitalisasi pendidikan anak usia dini (PAUD). Seluruh pengelola satuan pendidikan dan Panitia Pembangunan Daerah diimbau tidak berjalan sendiri dan segera berkoordinasi secara terbuka dengan korps adhyaksa demi mencegah potensi penyimpangan, praktik korupsi, serta jeratan hukum sejak dini.
Pesan keras tersebut disampaikan oleh Jaksa Ahli Madya Kejagung RI, Adhitya Trisanto, dan Kasi PPI Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, di hadapan 304 kepala sekolah dalam agenda Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta pekan lalu.
Mengutip pemberitaan PAUDPEDIA (KemenDidaksnen), Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto menegaskan agar para kepala sekolah tidak menarik diri atau menutup-nutupi kendala teknis dan potensi ancaman di lapangan. Keterbukaan dinilai menjadi mitigasi utama terhadap kerawanan proyek, seperti keterlambatan pengadaan, lonjakan harga material akibat bencana (force majeure), hingga intimidasi pihak luar.
“Bapak dan Ibu nanti begitu sampai di daerah, jika ada masalah, datanglah silaturahmi. Ceritakan semuanya… agar mendapat arahan dari Kejaksaan Agung serta koordinasi dengan pihak kejaksaan di tingkat lokal. Jangan diam-diam saja,” tegas Deni.
Sementara itu, Adhitya Trisanto menggarisbawahi bahwa seluruh proses pengusulan, verifikasi, hingga pelaksanaan program bersifat gratis tanpa pungutan apa pun. Pengelola sekolah diminta mewaspadai modus operandi klasik korupsi proyek pembangunan, mulai dari mark-up anggaran, pemotongan dana bantuan, hingga pengerjaan fiktif.
Adhitya mengingatkan ancaman sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 603 hingga 606). Tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, menyalahgunakan wewenang, atau menerima suap/gratifikasi diancam pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
“Kepala sekolah harus punya keyakinan dan pemahaman penuh bahwa dana revitalisasi ada di bawah tanggung jawabnya dan dijalankan secara amanah oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kalau sudah terjadi kongkalikong atau potongan tidak resmi, itu langsung masuk indikasi tindak pidana korupsi. Jangan pernah mau diajak kompromi,” cetus Adhitya.
Menjawab kekhawatiran pengelola sekolah terkait operasional dan perlindungan hukum, Kejagung menjelaskan bahwa mekanisme anggaran telah diatur secara transparan. Berdasarkan Permendikbudristek No. 18/2022, komponen biaya operasional manajemen proyek dan perencanaan untuk P2SP yang melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat memiliki porsi yang sah secara hukum.
“Ada alokasi biaya manajemen dan pengelolaan yang sah sesuai ketentuan petunjuk teknis di masing-masing wilayah… Namun, di luar aturan yang berlaku, jangan sekali-kali memaksakan mengambil yang bukan haknya,” tambah Deni.
Apabila menemukan kendala atau intimidasi dalam pelaksanaan proyek, kepala sekolah dapat langsung mendatangi Unit Layanan Terpadu (ULT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Sebagai perpanjangan tangan Kejagung RI, kejaksaan di daerah bertugas mengawal Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden agar berjalan tepat sasaran.
Melalui koordinasi intensif pada Angkatan ke-80 ini, Kejagung berkomitmen memastikan pembangunan sarana PAUD di seluruh Indonesia berjalan tepat waktu, berorientasi pada kualitas terbaik, serta bersih dari praktik rasuah demi keselamatan dan masa depan generasi penerus bangsa.(Paudpedia/Red)













