Bandar Lampung – Mediasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.819,1292 hektare antara Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang berakhir deadlock. Kegagalan mencapai titik temu dalam dialog yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Kantor Distrik Lampung, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026) tersebut memicu ancaman pendudukan lahan secara langsung oleh warga.
Ketiadaan kesepakatan dipicu oleh kekecewaan pihak masyarakat adat atas tidak direalisasikannya poin-poin kesepahaman awal yang sempat disetujui pada mediasi terdahulu, 20 Agustus 2026.
Juru Bicara Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan warga memiliki landasan hukum yang sah. Tuntutan utama mencakup pemenuhan kewajiban skema kebun plasma sebesar 20 persen serta transparansi penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan.
“Musyawarah tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Pihak PTPN mengabaikan poin-poin yang sebelumnya telah disepakati. Karena hak-hak konstitusional masyarakat adat tidak diakomodasi, kami akan segera mengonsolidasikan massa untuk menduduki lahan sengketa tersebut,” ujar Aswar.
Aswar menilai penguasaan lahan ulayat oleh entitas BUMN selama puluhan tahun belum memberikan kontribusi bermakna terhadap kesejahteraan masyarakat lokal di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Selain menuntut realisasi plasma dan CSR, forum warga mendesak Pemkab Tubaba untuk memblokir penerbitan rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN I Regional VII yang dijadwalkan berakhir pada 2028 mendatang.
Menanggapi deadlock tersebut, perwakilan PTPN, Sasmika, menjelaskan bahwa tim mediasi di tingkat operasional tidak memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis. Pihaknya berdalih perlu melakukan kajian regulasi agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan ketentuan hukum formal.
“Kapasitas kami terbatas pada level koordinasi, sehingga keputusan final berada di tingkat direksi. Tuntutan masyarakat secara prinsip dapat dipertimbangkan untuk skema pengembangan program ke depan, bukan diperuntukkan bagi kerugian masa lalu,” jelas Sasmika.
Musyawarah yang berlangsung dalam ketegangan tinggi ini turut disaksikan oleh jajaran Pemkab Tubaba, unsur Kepolisian Resor (Polres) Tubaba melalui Satuan Intelkam, serta perwakilan masyarakat adat. Hingga rapat dibubarkan, belum ada kesepakatan tertulis yang dihasilkan, sementara potensi eskalasi konflik di lapangan meningkat seiring ancaman pendudukan area perkebunan oleh warga. (Ilham/ Red)













