Pringsewu- Pelarian panjang Permono alias Kemon alias Bawor (DPO) akhirnya kandas. Buronan kelas kakap dalam sindikat pencurian hewan ternak lintas kabupaten ini diringkus tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek Gelam Polres OKI di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2026).
Pria asal Kabupaten Pesawaran tersebut melarikan diri dan bersembunyi di luar provinsi setelah mengetahui sejumlah rekannya di gulung aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan Permono merupakan hasil perburuan sengit dan pengembangan penyidikan intensif terhadap jaringan curat spesialis sapi.
“Tersangka merupakan DPO yang sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan setelah rekan-rekannya tertangkap. Hasil perburuan dan koordinasi lintas wilayah, tim berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah OKI,” tegas Iptu Rosali, Jumat (25/9/2026).
Permono diduga kuat memiliki peran vital dalam sindikat pencurian ternak terorganisasi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Modus operandi kelompok ini terbilang rapi dan sistematis: memotong tali pengikat, melumpuhkan sapi di tempat, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan roda empat.
Pengungkapan komplotan ini bermula dari aksi pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama kepolisian dalam membongkar identitas dan peta jaringan para pelaku.
Sebelum penangkapan Permono, penyidik Polres Pringsewu telah mengamankan empat anggota jaringan ini, yakni:
- Nurohim (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Pelaku Utama).
- Candra (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Pelaku Utama).
- Margiyanto (40) (Diduga Penadah).
- Andi (41) (Diduga Penadah).
Dalam tindakan penegakan hukum sebelumnya, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu terduga pelaku yang berupaya melakukakan perlawanan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Pelaku tersebut kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Saat ini Permono telah dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam deretan aksi pencurian ternak di TKP lain, serta memburu anggota jaringan tersisa. Atas perbuatannya, Permono dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)













