SKANDAL ‘APARTEMEN MEWAH’ DI LAPAS CIBINONG, Komisi XIII DPR Meradang, Panggil Menteri Imipas Soal Bisnis Sel Elite & Pungli

JAKARTA, Studio2News – Praktik “bisnis haram” di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Penemuan klaster rumah mewah berstandar apartemen hingga dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari Gedung Parlemen.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pemasyarakatan nasional. Willy menilai skandal yang dibongkar Ombudsman Republik Indonesia ini harus dijadikan momentum pembersihan besar-besaran.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi hadir sebagai demand, mungkin karena pelayanan standar lapas yang tidak manusiawi, lalu bertemu dengan supply dari pihak tertentu. Ya, terjadilah penyimpangan seperti ini,” tegas Willy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com, Jumat (25/9/2026).

Politisi senior ini memperingatkan bahwa borok pengondisian fasilitas mewah dan pungli akan terus berulang jika pembenahan hanya menyasar permukaan. Ia mendorong penerapan sanksi alternatif seperti pidana sosial agar sel penjara tak lagi menjadi ladang komersialisasi bagi oknum berkantong tebal.

Guna membongkar tuntas praktik pengondisian sel apartemen ini, Komisi XIII DPR berencana segera memanggil jajaran petinggi kementerian terkait dalam rapat kerja terdekat.

“Komisi XIII akan segera memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto, Dirjen Pas Mashudi, hingga Kalapas Kelas IIA Cibinong untuk meminta penjelasan gamblang sekaligus merumuskan langkah perbaikan darurat,” ujar Willy.

Skandal ini mencuat setelah Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Bukannya menemukan sel tahanan pengap, tim justru menemukan hunian terisolasi dengan fasilitas mewah yang disewakan bak apartemen pribadi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa praktik komersialisasi hunian mewah tersebut terkonfirmasi langsung dari hasil wawancara dengan narapidana peniup hunian tersebut.

“Berdasarkan wawancara kami, narapidana yang menempati rumah tersebut mengaku memang membayar sejumlah uang, meski angkanya belum disebutkan secara rinci. Ini jelas dikomersilkan dan akan terus kami dalami,” tegas Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tak berhenti pada komersialisasi hunian elite, Ombudsman juga menguliti praktik pungli yang mencekik keluarga warga binaan. Setiap kali hendak membesuk tiap minggunya, keluarga narapidana kerap diperas dengan setoran tak resmi.

“Keluarga warga binaan menyebut ada uang pungli yang wajib dipenuhi setiap minggu. Kami sedang mendalami apakah pemerasan ini dilakoni oleh oknum petugas lapas atau sesama narapidana senior,” tambah Syafrida.

Atas temuan memilukan ini, Ombudsman secara resmi melayangkan desakan keras agar Kementerian Imipas tidak sekadar memberikan pembelaan, melainkan melakukan pembersihan dan evaluasi menyeluruh atas seluruh bentuk pelanggaran di Lapas Cibinong. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!