WAY KANAN, Studio2News – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RA (18) berakhir tragis. Niat hati ingin menguasai sepeda motor teman sejawatnya dengan cara kekerasan, warga Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah ini justru berujung bonyok setelah diamuk massa dan tamu hajatan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa perampasan motor (begal) bertopeng modus meminjam ini terjadi pada Rabu (23/9/2026) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban (Erlangga), saling mengenal karena sama-sama tinggal di sekitar area mes tempat mereka bekerja.
“Awalnya, pelaku memanggil korban dan seorang saksi di sekitar mes. RA bermaksud meminjam sepeda motor milik paman korban dengan dalih ingin pergi ke warung,” ujar AKBP Ramadhona saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Setelah paman korban memberikan izin, Erlangga memicu sepeda motor Yamaha Nmax berwarna ungu violet tersebut. Pelaku yang melihat korban berhenti di pinggir jalan langsung menghampiri dan mengambil alih kemudi dengan memboncengkan korban.
Di tengah jalan, RA sempat berhenti di warung yang berjarak 100 meter untuk mengisi bahan bakar. Namun, drama pengkhianatan dimulai tak jauh dari sana. RA mendadak menghentikan kendaraan di tempat sepi dengan dalih ingin buang air kecil.
Begitu korban turun, watak asli RA langsung mencuat. Tanpa basa-basi, pelaku mendorong dan memiting leher Erlangga secara brutal sembari berusaha merogoh saku korban demi merebut kunci kontak.
Tak mau kendaraannya dirampas begitu saja, Erlangga nekat melawan. Dalam posisi terdesak dan dipiting, korban menggigit kuat tangan pelaku. Merasa kesakitan, pelaku membalas dengan menghantam bagian belakang kepala korban.
Meski sempat mendapat pukulan, Erlangga berhasil meloloskan diri dan berlari kencang sambil berteriak histeris meminta pertolongan. Pelaku yang panik bahkan sempat melempar batu ke arah korban, namun usahanya gagal menghentikan pelarian Erlangga.
Langkah Erlangga mengarah ke sebuah rumah warga yang kebetulan sedang ramai menggelar acara hajatan tak jauh dari lokasi.
Mendengar teriakan korban dan penjelasan bahwa dirinya baru saja hendak dibegal, para tamu hajatan bersama warga sekitar langsung naik pitam. Tanpa butuh waktu lama, massa bergerak mengepung dan mengamankan RA. Pelaku pun tak berkutik dan menjadi bulan-bulanan amukan massa yang geram dengan aksi nekatnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, warga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Way Kanan. Petugas piket SPKT bersama Tim URC Polres Way Kanan langsung meluncur cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang makin memuncak.
“Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna ungu violet langsung kita evakuasi dan bawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Ramadhona.
Atas tindakan nekat dan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda 18 tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi. RA terancam dijerat Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) atau pencurian. (Dedi/Red)













