JAKARTA, Studio2News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan empat inovasi digital sekaligus dalam puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Langkah ini menjadi tonggak baru transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang makin cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Keempat inovasi anyar tersebut meliputi STNK Digital, Kios SIM, aplikasi Siap Jalan, serta integrasi Sistem Pembayaran Denda Tilang (ETLE). Seluruh layanan ini telah terintegrasi secara praktis dalam satu ekosistem, yaitu aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Irjen Pol Wibowo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung.
Dalam sambutannya, Kakorlantas Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar penambahan fitur teknis, melainkan wujud nyata transformasi Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
“Sejalan dengan arah transformasi Polri, Korlantas telah melakukan pembenahan pelayanan publik berbasis teknologi. Keempat inovasi ini adalah bagian dari satu arah besar untuk membangun pelayanan lalu lintas yang modern dan terintegrasi,” ujar Irjen Wibowo.
Ia menambahkan, di era serba digital saat ini, otomatisasi layanan sudah menjadi kebutuhan mendasar. Penggunaan teknologi justru dirancang untuk memangkas jarak dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Penggunaan teknologi bukan untuk menjauhkan Polri dari masyarakat, melainkan sebaliknya — membuat Polantas semakin dekat, hadir memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Mengenal 4 Inovasi Digital Baru Korlantas
- Aplikasi Siap Jalan
Peranti web pintar yang membantu pengendara mengukur kesiapan fisik dan mental serta potensi risiko sebelum berkendara. Cukup mengikuti asesmen mandiri selama 3 menit, pengendara bisa mengetahui tingkat kelayakannya jalan.
2. STNK Digital
Representasi elektronik dari dokumen STNK fisik. Fitur ini memudahkan pemilik kendaraan mengakses dokumen secara legal dari ponsel sekaligus membantu petugas lapangan melakukan verifikasi data kendaraan bermotor secara presisi.
3. Kios SIM
Mesin pencetak SIM mandiri (self-service kiosk). Setelah memproses perpanjangan SIM via aplikasi, masyarakat dapat mencetak kartu fisik SIM sendiri di mesin Kios SIM terdekat. Inovasi ini memberikan fleksibilitas penuh sekaligus mengurai antrean panjang di Satpas.
4. Sistem Pembayaran Denda Tilang (ETLE)
Fitur integrasi penegakan hukum lalu lintas. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pelanggar dapat menerima notifikasi tilang, melihat rincian bukti pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggahan, hingga menyelesaikan pembayaran denda titipan langsung dalam satu genggaman. (Red).













