Buntut Penghancuran Aset Pasar Bindu, Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi-saksi

Studio2News, Lampung Utara — Kasus penghancuran aset negara berupa fasilitas umum Pasar Bindu di Kecamatan Abung Kunang kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menegaskan bahwa penanganan laporan tindak pidana perusakan berat tersebut sedang bergerak cepat dalam tahap penyelidikan mendalam.

Aksi vandalistik dan anarkis yang meratakan bangunan kios serta los pasar milik pemerintah daerah tersebut sempat memicu kegeraman publik. Menanggapi desakan agar para pelaku segera diseret ke meja hijau, pihak kepolisian memastikan tim reserse kriminal telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menegaskan komitmen jajarannya dalam membongkar tuntas aksi main hakim sendiri yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini.

“Untuk perusakan Pasar Bindu, perkara masih terus berjalan dalam proses penyelidikan intensif. Tim penyidik sudah turun langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa maraton sejumlah saksi. Mohon masyarakat bersabar, kami sedang mengumpulkan bukti pendukung yang kuat agar kasus ini terang benderang,” ujar AKP Ivan tegas.

Sebelumnya, Langkah hukum tegas ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dengan didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab, secara resmi melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Utara pada Jumat (28/8/2026).

Laporan tersebut resmi diterbitkan dengan nomor register: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Berdasarkan inventarisasi awal, perbuatan brutal oknum tak bertanggung jawab yang merobohkan fasilitas pasar hingga tak tersisa itu menimbulkan kerugian finansial daerah yang fantastis, ditaksir mencapai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, mengecam keras tindakan destruktif yang dinilainya melukai hati masyarakat dan merusak sendi perekonomian kerakyatan di Bumi Ragem Tunas Lampung.

“Kami sangat mengecam aksi penghancuran ini. Los dan kios Pasar Bindu dibangun menggunakan uang rakyat untuk menopang mata pencaharian warga lokal. Ketika fasilitas umum ini dirusak hingga rata dengan tanah, yang dirugikan bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat yang kehilangan ruang berdagang,” cetus Hendri usai menyerahkan laporan di Mapolres Lampung Utara.

Hendri menegaskan, Pemkab Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk mengejar, menangkap, dan menindak tegas para dalang serta pelaku perusakan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh tunduk pada aksi-aksi premanisme maupun pengrusakan fasilitas publik. Hukum harus ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah dan kepastian hukum di daerah kita,” tegasnya. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!