Jejak Ceceran Oli Bongkar Aksi Pencurian Trafo PLN  

Tulang Bawang- Penyelidikan berkesinambungan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pencurian satu unit trafo distribusi milik PT PLN ULP Menggala yang bernilai puluhan juta rupiah di kawasan Pemkab Tulang Bawang.

Tiga orang tersangka berinisial JI (34), S (31), dan YS (22) diamankan pihak Kepolisian. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 5 Agustus 2026.

Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membongkar tindak pidana pencurian aset vital milik negara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala. Kami tidak berhenti pada satu perkara saja, tetapi terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Yusrizal dalam keterangannya.

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, berlokasi di Jalan Cemara Pemda Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Peristiwa berawal saat pelapor yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) PLN di Palembang menerima kabar dari rekannya bahwa trafo distribusi di area Pemkab Tulang Bawang telah hilang. Objek yang digasak para pelaku merupakan satu unit trafo distribusi kapasitas 50 kVA. Akibat insiden ini, PT PLN ULP Menggala menelan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp75 juta.

Petunjuk penting di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa ceceran oli yang keluar dari dalam trafo saat dibongkar paksa menjadi kunci awal bagi penyidik untuk menelusuri jejak para pelaku.

Titik terang kasus ini bermula dari penangkapan tersangka YS atas tindak pidana lain. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, YS bernyanyi dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian trafo PLN bersama dua rekan lainnya, yakni JI dan S.

Mengantongi informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin langsung melakukan perburuan. Berkelanjutan dari hasil pemetaan di lapangan, pada Senin, 21 September 2026, petugas bergerak cepat menyergap JI dan S di kediaman masing-masing di wilayah Menggala tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan para pelaku, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu karet trafo distribusi 50 Kva, sisa baut trafo distribusi 50 kVA, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 6498 TY yang digunakan sebagai sarana operasional

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala guna menjalani proses penyidikan dan penuntutan hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!