Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah lembaga pemantau lainnya. Agendanya mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara sebagai Pihak Terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam persidangan tersebut, tiga poin utama mengemuka:
- KPU Tegaskan Syarat Administrasi Memenuhi Ketentuan Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menegaskan seluruh dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
- Pihak Terkait Pertanyakan Kewenangan MK Kuasa hukum Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara menanggapi dalil Para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Cawapres. Pihaknya menilai substansi aduan tersebut bukan merupakan kewenangan konstitusional MK untuk mengadilinya dalam ranah PHPU.
- Bawaslu Singgung Keterbatasan Akses Silon Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan selama tahapan Pemilu 2024 tidak ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran. Kendati demikian, Bagja mengeluhkan keterbatasan Bawaslu dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), meski sebelumnya KPU telah memberikan surat akses akun.
Persidangan PHPU ini terus berlanjut untuk mendalami pembuktian dari seluruh pihak sebelum MK menjatuhkan putusan akhir. (Red)













