Kejari Lampura Ingatkan Penerima Revitalisasi, Kerja Sesuai Juknis, Jangan Main-Main dengan Anggaran

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengeluarkan imbauan keras sekaligus peringatan menohok kepada puluhan kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi jenjang SD dan SMP di Kabupaten Lampung Utara. Korps Adhyaksa menegaskan agar seluruh proses pengerjaan berjalan bersih dan zero pelanggaran hukum.

Peringatan tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani. Pihaknya mewanti-wanti para kepala sekolah agar menjalankan proyek fisik maupun administrasi secara transparan, akuntabel, serta benar-benar mengacu pada regulasi dan spesifikasi teknis yang berlaku.

“Kami ingatkan dengan tegas kepada seluruh penerima bantuan revitalisasi untuk bekerja sesuai juknis dan spesifikasi. Jauhi segala bentuk praktik pungli, korupsi, maupun mark-up anggaran. Jangan ada pihak yang coba-coba memanfaatkan program ini demi keuntungan pribadi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Bantuan Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat untuk SD dan SMP di Lampung Utara digelontorkan dalam 4 tahap dengan mekanisme pengerjaan secara swakelola:

·         Tahap 1 & 2: Telah rampung dilaksanakan.

·         Tahap 3: Saat ini tengah berjalan dalam proses pengerjaan fisik.

·         Tahap 4: Saat ini resmi memasuki tahapan verifikasi dan kelengkapan administrasi.

Mengingat proyek ini dikerjakan secara swakelola yang melibat penuh peran sekolah, Kejari Lampung Utara memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat. Kejaksaan tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan maupun tindakan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!