Kabar Ombudsman RI Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Bogor- Beredar Kabar sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 23 September 2026, kembali menyingkap tabir persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, dugaan perlakuan diskriminatif dan kelonggaran pengawasan terhadap warga binaan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah indikasi pelanggaran tata kelola lapas yang krusial:
• Fasilitas Hunian Mewah: Ditemukan lebih dari 10 unit kamar tipe 36 yang dilengkapi dengan fasilitas layaknya hunian pribadi termasuk ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.
• Keberadaan Warga Binaan: Tim mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan menghuni area terpisah tersebut.
• Barang Terlarang: Ombudsman menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta sisa botol kemasan di area pembuangan sampah lapas.
Meskipun pihak lapas mengklaim bahwa area tersebut merupakan ruang istirahat petugas, Ombudsman meragukan alibi tersebut berdasarkan spesifikasi fasilitas dan indikasi penggunaannya di lapangan.
Temuan ini akan dituangkan dalam lembar kajian resmi yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. Ombudsman mengusulkan serangkaian tindakan tegas:
1. Pembongkaran Bangunan: Merobohkan struktur bangunan fisik yang menyalahi peruntukan.
2. Restrukturisasi Manajerial: Melakukan evaluasi total dan perombakan pada jajaran pimpinan serta petugas Lapas Cibinong.
3. Pengembalian Warga Binaan: Mengembalikan oknum warga binaan yang menempati area khusus tersebut ke sel reguler.
4. Peningkatan Keamanan: Memperketat sistem penjagaan serta menutup dua akses keluar-masuk ilegal di area belakang lapas.
Keberadaan fasilitas eksklusif dan barang terlarang di dalam lapas bukan sekadar pelanggaran tata tertib internal, melainkan cerminan lemahnya akuntabilitas dan integritas pengawasan. Jika rekomendasi Ombudsman tidak ditindaklanjuti dengan pembenahan struktural, celah semacam ini berpotensi merusak fungsi pemasyarakatan itu sendiri dari tempat pembinaan menjadi ruang komersialisasi fasilitas.
Berita akan diperbarui setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!