GOWA- Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa terus berlanjut. Tim gabungan kepolisian bergerak menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (21/9/2026) sore.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.50 WITA tersebut melibatkan personel gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Petugas memasuki sejumlah ruangan strategis di kedua lokasi yang berdekatan tersebut guna mencari dan mengamankan barang bukti tambahan. Langkah hukum ini merupakan pengembangan perkara dari dugaan praktik rasuah yang berpusat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengonfirmasi pelaksanaan tindakan penggeledahan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci dokumen atau barang bukti yang telah diamankan.
“Nanti [keterangan lengkap] akan disampaikan melalui konferensi pers di Polres Gowa,” ujar Jufri saat memberikan keterangan di lokasi.
Sehari sebelum penggeledahan di kompleks pemerintahan daerah, tepatnya pada Minggu (20/9/2026), tim penyidik menyita satu unit minibus Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut disita setelah penyidik menemukan kejanggalan pada identitas fisik fisik kendaraan, yakni penggunaan dua pelat nomor berbeda: DD 7010 HT (pelat hitam) dan DD 1 SRA (pelat merah). Penyitaan dilakukan berdasar pada temuan keterangan dari 58 saksi yang telah diperiksa.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Disperkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka utama dan telah melakukan penahanan. Hingga saat ini, penyidik memfokuskan penelusuran aliran dana yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Tak hanya di Kabupaten Gowa, penyidikan juga meluas ke Kota Makassar. Sebelumnya, tim penyidik menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk mendalami dugaan transaksi pembelian properti yang bernilai sekitar Rp3 miliar yang disinyalir berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut. (Red)













