Aktivitas Gunung Anak Krakatau Melandai, Status Diturunkan Jadi Level II (Waspada)

Lampung Selatan- Setelah lebih dari dua bulan berada pada Level III (Siaga), aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menurunkan status gunung api tersebut menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Meskipun status keselamatan telah dilonggarkan, Badan Geologi menegaskan bahwa potensi bahaya belum sepenuhnya hilang. Radius aman yang sebelumnya ditetapkan sejauh 3 kilometer kini disesuaikan menjadi 2 kilometer dari pusat aktivitas. Masyarakat, wisatawan, maupun nelayan dilarang keras melintasi atau beraktivitas di dalam zona bahaya tersebut.

Penurunan status ini didasarkan pada hasil pemantauan komprehensif hingga 20 September 2026. Data deformasi menunjukkan pola deflasi yang menandakan penurunan tekanan magma. Selain itu, catatan kegempaan harian menunjukkan penurunan intensitas, di mana hanya terekam satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.

Kondisi ini kontras jika dibandingkan dengan periode 2 Juli hingga awal September 2026 saat GAK berstatus Siaga. Selama masa tersebut, tercatat sedikitnya 224 kali erupsi, termasuk fase erupsi menerus selama 25 jam yang terjadi pada 4–6 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merespons perubahan status ini dengan memperketat sosialisasi batas aman kepada masyarakat pesisir, pelaku pariwisata, dan nelayan lokal.

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, mengingatkan agar penurunan status ini tidak ditanggapi dengan euforia berlebihan yang mengabaikan aspek keselamatan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mematuhi ketentuan radius aman yang telah ditetapkan,” tegas Maturidi, Selasa (22/9/2026).

BPBD mengimbau publik untuk tetap mewaspadai potensi bahaya sekunder, seperti lontaran material pijar dan hujan abu lebat yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Masyarakat juga diminta untuk hanya merujuk pada informasi resmi yang dirilis oleh Badan Geologi, BMKG, dan BPBD guna menghindari isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!