Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu Seberat 25 Kg Senilai Rp 30 Miliar

Jakarta,Studio2News- Seorang kurir narkoba berinisial S (47) dibekuk anggota Polres Metro Jakarta Pusat, karena kedapatan membawa 25 kg sabu senilai Rp 30 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak dua pekan lalu dengan melakukan pengintaian pergerakan pelaku.

“Awalnya petugas membayangi pergerakan S dari kawasan Mangga Besar dan Sawah Besar, Jakarta Pusat,” kata Reynold, Selasa (22/9/2026).

Tersangka S berupaya melarikan diri ke arah selatan Jakarta hingga sampai ke wilayah Depok.

Saat akan ditangkap, tersangka berupaya kabur dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi pengejaran hingga akhirnya tertangkap tangan.

Saat digeledah, polisi menemukan narkoba di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai pelaku. Total terdapat 25 bungkus plastik hitam berisi kristal putih dengan berat mencapai 25,2 kilogram.

Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan mendapat perintah dari seseorang berinisial  yang saat ini masih berstatus sebagai buron.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!