Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar 3 Kasus Korupsi Kakap Rp13 Miliar Lebih

Bandar Lampung — Komitmen pemberantasan praktik rasuah di Bumi Ruwa Jurai kembali dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit III Tipidkor resmi menggebrak dengan mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang menyeret instansi pemerintah daerah hingga lembaga perbankan.

Pemaparan perkembangan kasus kakap ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).

Dalam keterangannya, AKBP Yusriandi membeberkan tiga megakasus yang kini tengah dikebut penanganannya oleh penyidik:

1. Skandal Jual-Beli & Pengangkatan Tenaga Kontrak Pemkot Metro: Praktik lancung berupa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro (TA 2024–2025) ini sukses merugikan keuangan negara hingga Rp7,38 miliar berdasarkan audit BPKP.

2. Proyek Mangkrak/Bermasalah Masjid Agung & Wisata Religi Mesuji: Proyek mercusuar berdana APBD dengan pagu fantastis mencapai Rp75 miliar ini sedang dalam bidikan ketat. Penyidik menggandeng tim ahli konstruksi untuk menguji fisik bangunan serta berkoordinasi intensif dengan BPKP guna menghitung kerugian riil negara.

3. Rente Kredit Aparatur Desa Bank Lampung KCP Krui: Dugaan korupsi dalam fasilitas penyaluran kredit aparatur desa di Pesisir Barat ini mengindikasikan kerugian keuangan negara yang tidak main-main, yakni menyentuh angka Rp6,77 miliar.

Menanggapi akumulasi kerugian negara yang menembus belasan miliar rupiah dari ketiga kasus tersebut, Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi, transparan, serta akuntabel.

“Polda Lampung berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kami juga mengimbau serta mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan atau praktik korupsi di wilayah Lampung,” tegas AKBP Yusriandi.

Langkah progresif ini menjadi wujud nyata komitmen Polri yang Presisi dalam menyelamatkan uang rakyat sekaligus menghadirkan keadilan hukum di Provinsi Lampung. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!