Sikat Uang Rp40, Pelarian Muhklisin Kandas di Tangan Tekab 308 Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA — Niat baik berujung buntung dialami oleh Misriani (35), seorang mandor tebu asal Kabupaten Way Kanan. Niat hati ingin menolong seorang pria tak dikenal yang mengaku ingin mencari pekerjaan, ia justru harus merelakan uang tunai sebesar Rp40 juta beserta surat-surat berharga raib digondol sang tamu tak diundang. Sabtu (19/9/2026).

Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk mengakhiri pelarian pelaku. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang yang dibackup Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku di kawasan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung Jumat (18/9/2026).

Pelaku diketahui bernama Muhklisin (35), seorang residivis kasus pencurian asal Lampung Selatan yang pada tahun 2012 lalu pernah merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus serupa.

Kasus ini bermula saat korban tengah berada di sebuah BRILINK di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku menghampiri korban dan berpura-pura hendak melamar pekerjaan sebagai buruh tebang tebu.

Korban yang percaya lantas meminta pelaku mengikuti ke rumah kontrakkannya. Setibanya di lokasi, kebaikan korban disambut dengan keramahan palsu, pelaku dipersilakan duduk dan ditawari makan di ruang tamu.

Namun, saat korban lengah lantaran sibuk memasak di dapur dan menerima sambungan telepon, pelaku melancarkan aksinya. Meminjam korek api dengan dalih menuju dapur, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menyikat tas milik korban yang berisi uang tunai Rp40 juta, dua buku tabungan, serta beberapa kartu ATM, sebelum akhirnya kabur tanpa jejak.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, aksi kejahatan tersebut ternyata telah direncanakan demi memuaskan nafsu sesaat pelaku. Sebagian besar uang hasil curian tersebut diakui Muhklisin habis digunakan untuk, membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat lengkap dengan BPKB dan STNK, bermain judi online, dan keperluan melarikan diri serta membayar biaya sewa indekos.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat (hasil kejahatan) beserta dokumen kendaraan, Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp2.238.000, Tas selempang milik korban berisi buku tabungan dan kartu ATM BRI serta Mandiri.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa HP Vivo Y15 pink, tas selempang hitam, dan sepasang sandal jepit merah muda yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat perbuatannya, residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!