Modus “Test Drive”, Dua Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Honda CRF

LAMPUNG TENGAH — Niat hati ingin menjual sepeda motor, seorang warga justru harus merelakan kendaraannya raib digondol penipu. Berkedok ingin mencoba kendaraan (test drive) sebelum membeli, dua pria berinisial IW (28) dan MN (32) sukses melarikan diri dengan satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.

Aksi tipu-tipu ini akhirnya terhenti setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Mataram meringkus kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, membeberkan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial SA (21) membuat janji bertemu dengan pelaku IW di sebuah rumah makan di Kampung Terbanggi Ilir pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Pertemuan tersebut mulanya berjalan normal layaknya transaksi jual beli kendaraan pada umumnya. Namun, situasi mulai bergeser ketika IW meminta izin untuk mencoba performa motor tersebut. Korban yang sempat menaruh curiga lantas meminta rekannya untuk ikut mendampingi.

Nahas, sesampainya di kawasan Simpang Jogja, muslihat licik pelaku mulai dimainkan. Rekan korban diminta turun dari motor dengan dalih agar IW bisa merasakan tarikan mesin secara mandiri.

“Bukannya kembali, pelaku justru membawa motor tersebut pergi dan nomor teleponnya kemudian tidak aktif,” jelas AKP Junaidi.

Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menelan pil pahit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp29 juta, dan langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Seputih Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga identitas serta keberadaan pelaku berhasil dikantongi. Tanpa perlawanan berarti, IW dan MN beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil diamankan pada Kamis (17/09/2026).

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” tegas Kapolsek.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian tak lupa memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus operandi serupa saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung.

“Jangan memberikan kendaraan untuk dicoba tanpa pengawasan ketat. Pastikan transaksi dilakukan dengan aman dan di tempat yang terang atau aman,” pungkasnya. (Qin/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!