Lingkaran Orang Dekat Terjerat OTT,  KPK Telusuri Keterkaitan Nusron Dalam Perkara Suap HGB ATR/BPN

JAKARTA, Studio2News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Skandal ini menyeret jajaran pejabat tinggi pertanahan hingga lingkaran dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Separuh dari total tersangka yakni empat orang, merupakan pihak swasta yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring 19 orang pada tahap awal. Penyidik memanfaatkan tenggat waktu 1×24 jam untuk menyaring pihak-pihak yang memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Dari 19 orang tersebut, dalam waktu yang singkat inilah yang bisa diputuskan dalam gelar perkara berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyatakan bahwa penyidikan masih berada di tahap awal dan KPK membuka peluang lebar untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Menteri Nusron Wahid dalam perkara ini.

“Apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa hari ke depan. Ini masih baru dimulai untuk surat perintah penyidikan (sprindik)-nya. Nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK resmi menetapkan 8 tersangka yang terdiri dari pejabat BPN, petinggi korporasi, serta perantara:

  1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  4. Arif Sugiyanto (ARF) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
  6. Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta / Perantara Summarecon
  7. Erwin (ERW) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
  8. Muhammad Fakhry (MF) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, lahan tersebut tengah berada dalam sengketa hukum setelah ahli waris pemilik awal mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Sesuai prosedur hukum, ahli waris mengajukan pemblokiran atas sertifikat SHGB tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

Untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, pihak Summarecon melalui perantaranya, Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV), mendatangi Erwin (ERW) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam komunikasi tersebut, Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung (SON) disebut enggan membuka blokir sertifikat jika tidak ada instruksi langsung dari atasan. Hal ini mendorong pihak perantara Summarecon meminta bantuan Erwin untuk menekan dan berkomunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta “uang pelicin” sebesar Rp 2 miliar. Setelah proses negosiasi, pihak Summarecon menyanggupi angka Rp 1,5 miliar.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” terang Taufik.

Dari total uang suap Rp 1,5 miliar tersebut, Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee komitmen atas jatah pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!