50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Upaya Penangguhan Penahanan Temui Titik Terang?

JAKARTA, Studio2News – Kasus hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak baru yang cukup panas. Sebanyak 50 tokoh publik dilaporkan telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin demi memuluskan upaya penangguhan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Kabar ini mencuat setelah kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyambangi RS Polri Kramatjati, Jakarta, pada Sabtu (20/6/2026). Ia menegaskan bahwa dukungan moral dan hukum dari berbagai kalangan terus mengalir untuk kliennya.

“Terakhir, sudah ada sekitar 50-an jaminan dari tokoh-tokoh besar yang memberikan dukungan nyata kepada Pak Roy,” ujar Khozinudin kepada awak media.

Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Langkah ini direncanakan dilakukan bersamaan dengan momen krusial, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau yang dikenal dengan istilah Tahap II.

“Kami sedang berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini,” tegasnya.

Meski Khozinudin enggan membeberkan seluruh daftar nama pendukung kliennya, ia membocorkan beberapa sosok kaliber nasional yang ikut memberikan jaminan. Nama-nama seperti eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, disebut masuk dalam barisan tokoh yang siap pasang badan bagi Roy Suryo.

Dukungan dari figur-figur berpengaruh ini diprediksi bakal menjadi faktor krusial yang dipertimbangkan oleh pihak Kejaksaan dalam menentukan nasib penahanan Roy Suryo ke depan. Publik kini menunggu apakah kekuatan “jaminan tokoh” ini mampu menembus tembok hukum yang sedang mengepung sang pakar telematika tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!