BANGKA, Studio2News – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada Senin (17/8/2026) seharusnya menjadi momen paling membahagiakan bagi CG alias Sincan (25).
Bagaimana tidak, hari itu ia dijadwalkan bebas murni setelah merampungkan masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Namun, bukannya menikmati kebebasan sambil merayakan agustusan, pria berkepala plontos ini justru harus kembali mencicipi dinginnya sel tahanan. Tragisnya, penangkapan ulang ini terjadi tepat di luar pintu lapas, berselang selangkah setelah kakinya menjejak dunia luar.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, mengatakan penangkapan kilat tersebut pada Selasa (18/8/2026). Ia menyebutkan bahwa kebebasan CG ternyata hanya bertahan seumur jagung karena sang mantan narapidana langsung dijemput kembali oleh tim Direktorat Reserse Narkoba.
“Mantan narapidana yang diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Agus kepada awak media.
Usut punya usut, kebebasan semu ini harus dibayar mahal oleh ulah CG sendiri. Penangkapan ulang tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial F, dengan barang bukti puluhan paket sabu dan butiran ekstasi siap edar.
Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan fakta mencengangkan: CG alias Sincan diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran barang haram tersebut langsung dari dalam lapas.
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap telepon seluler yang ditemukan di dalam lapas. Dari handphone tersebut, terungkap jejak komunikasi intensif yang mengarah pada transaksi narkotika di luar dinding penjara.
Merujuk pada alat bukti yang kuat serta hasil gelar perkara yang matang, penyidik tak ragu menetapkan kembali CG sebagai tersangka. Tak ayal, impian Sincan untuk menghirup udara segar seketika buyar begitu melihat sejumlah petugas kepolisian telah siaga menantinya di luar gerbang lapas.
Tanpa perlawanan berarti, pria plontos itu hanya bisa pasrah saat petugas memasangkan borgol di tangannya untuk digelandang kembali ke markas kepolisian guna menjalani proses hukum lanjutan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti tambahan.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmen penuhnya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk menyasar para pengendali yang bermain dari balik jeruji.
“Narkoba adalah musuh bersama. Bersama, kita wujudkan Bangka Belitung bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Red).













