Pelarian Berakhir di Travel Dini Hari, Polres Pesisir Barat Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Pesisir Barat – Nyanyian pelarian terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak berinisial S (23) resmi berakhir di kursi penumpang mobil travel. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat sukses mencegat dan membekuk pemuda asal Pekon Suka Negara ini pada Kamis dini hari (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wib.

Operasi senyap yang dipimpin oleh Aiptu M. Darwin tersebut menjadi bukti ketajaman intelijen dan gerak cepat kepolisian setempat dalam menindak lanjuti kasus pidana berat di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ruswansyah dengan nomor registrasi LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 April 2026. Peristiwa tindak kejahatan itu sendiri terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kediaman di Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, dengan korban seorang remaja perempuan berinisial LR (15).

Setelah mengumpulkan bukti awal dan memetakan pergerakan target, Tim URC bergerak presisi begitu mengendus keberadaan S yang tengah berada di dalam armada travel. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung digiring ke Mapolres Pesisir Barat malam itu juga.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto menegaskan kepolisian berdiri tegak di samping korban dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual.

Pelaku dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf (g) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik mengamankan 1 lembar hasil Visum et Repertum, 1 helai baju lengan panjang biru, serta 1 helai celana panjang hitam dan Kepolisian telah menyelesaikan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pelapor, kelengkapan administrasi penyidikan, hingga pengamanan tersangka secara berjenjang.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Masyarakat diimbau untuk tak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa agar bisa langsung kami tindak tegas,” tegas IPTU Meidy Hariyanto.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna penuntutan lebih lanjut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!