Curi Remote Teman Sebulan Sebelum Gasak Honda Beat

Bandar Lampung- Waspada terhadap orang terdekat bukan sekadar imbauan biasa. Seorang pemuda berinisial MR (21) harus merelakan sepeda motor Honda Beat miliknya digasak oleh rekannya sendiri, MY (31). Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kupang Raya, Teluk Betung Utara ini terungkap setelah Polisi berhasil membongkar perencanaan matang yang disusun pelaku selama sebulan.

Peristiwa ini bermula dari niat licik MY yang sudah mengincar sepeda motor korban sejak bulan sebelumnya. Saat bertamu ke rumah korban, pelaku pura-pura sibuk memeriksa kaca spion motor. Di momen itulah, tanpa disadari korban, MY secara diam-diam mengembat remote kunci pintar (keyless) yang tersimpan di dasbor motor, lalu menyembunyikannya di dalam tas pinggang.

Setelah memegang “kunci akses”, MY dengan sabar memantau gerak-gerik dan situasi rumah korban. Momen yang ditunggu akhirnya tiba pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wib. Memanfaatkan suasana rumah yang sepi menjelang malam, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 18.00 Wib pelaku datang memantau lokasi untuk memastikan situasi aman, selanjutnya pukul 18.30 Wib pelaku mendekati motor di teras, mematikan sistem pengaman menggunakan remote curian, lalu mendorong motor keluar lingkungan rumah sebelum menyalakan mesin, dan motor langsung dilarikan ke wilayah Kedondong, Kabupaten Pesawaran, untuk disembunyikan.

Korban yang mendapati sepeda motornya lenyap langsung melapor ke Polsek Teluk Betung Utara pada 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. MY diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (13/8/2026) sore saat melintas di Jalan Slamet Riyadi sepulang bekerja.

Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Anton Saputra, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi bergerak cepat menyita barang bukti satu unit Honda Beat Deluxe warna hijau dari kediaman tersangka di Desa Cimanuk, Kecamatan Kedondong.

Atas kejahatan yang terencana ini, MY kini meringkuk di sel tahanan Polsek Teluk Betung Utara dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!