Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Curanmor di Way Kanan

WAY KANAN, Studio2News — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu kembali membuktikan tajinya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu sukses meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum setempat, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan kilat ini bermula dari laporan cepat korban bernama Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu. Peristiwa bermula ketika korban pergi ke kebunnya untuk mengecek tanaman tapal batas pada Jumat pagi sekitar pukul 08.40 WIB.

Lantaran medan tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Supra miliknya di pinggir jalan dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 100 meter. Namun, nahas menimpa korban; saat hendak pulang sekitar pukul 15 menit kemudian (pukul 08.55 WIB), kuda besi berpelat nomor BE 6336 W tersebut sudah raib digondol maling. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materil senilai Rp4.650.000 dan langsung melapor ke Mapolsek Baradatu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan korban, lalu kabur ke arah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjar Negara.

Berbekal informasi akurat di lapangan, aparat kepolisian bergerak tanpa buang waktu. Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, mendeteksi keberadaan target.

“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah gubuk di areal perkebunan warga Kampung Banjar Masin, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi tanpa buang waktu,” tegas AKP Sunaryo, Sabtu (15/8/2026).

Operasi senyap berbuah manis. Tersangka yang berinisial Rudi Ifriyanto (37), seorang petani asal Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, tak berkutik saat disergap di tempat persembunyiannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra (Noka: MH1KEVF10WK-289346, Nosin: KEVTE-1289593, Nopol: BE 6336 W) dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polsek Baradatu guna menjalani proses penyidikan intensif. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminalitas bahwa Korps Bhayangkara di Way Kanan tidak akan memberikan ruang gerak bagi aksi kejahatan. (Dedi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!