Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif Lintas Provinsi

Jatim- Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur resmi membongkar skema penipuan online berkedok arisan fiktif bernilai tinggi yang menjangkau konsumen secara Nasional. Polisi menetapkan sekaligus menahan seorang perempuan berinisial JNK, sosok yang diduga kuat menjadi dalang utama serta pengelola tunggal arisan bodong tersebut.

Penyidikan mendalam terhadap beberapa grup arisan digital yang dioperasikan tersangka mengungkapkan skala kerugian yang luas. Per Rabu (12/8/2026), teridentifikasi sekitar 140 korban yang terjerat skema ini. Jaringan korbannya tidak hanya berpusat di Jawa Timur, tetapi membentang di puluhan provinsi, termasuk Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.

Guna memberikan efek jera, penyidik mengenakan sangkaan berlapis terhadap tersangka JNK. Polisi menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipadukan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konstruksi hukum tersebut menyasar tindakan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material bagi masyarakat dalam transaksi elektronik. Atas perbuatannya, tersangka JNK kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling banyak Rp1 miliar. Polisi terus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa turut menjadi korban dalam skema arisan online yang dikelola tersangka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!