Bobol Sekolah dan Gasak Chromebook Senilai Rp30 Juta

Baradatu- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, sukses membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membedah fasilitas pendidikan di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu. Seorang pria berinisial HA (42), warga Kampung Cugah, dibekuk tanpa perlawanan atas dugaan pembobolan ruang guru dan penggasakan sejumlah unit komputer sekolah.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mengonfirmasi penangkapan ini. Aksi pembobolan disinyalir terjadi pada Senin dini hari (3/8/2026) dan baru disadari pihak sekolah sekitar pukul 07.00 Wib dan penangkapan pelaku atas laporan Emmalia, mewakili pihak SDN 01 Cugah.

Pelaku masuk ke ruang guru dengan merusak paksa kunci pintu teralis besi serta pintu kayu menggunakan alat berat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak laci dan membongkar lemari inventaris. 5 unit Chromebook merek Acer digasak pelaku dan kerugian ditaksir mencapai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Berbekal Laporan Polisi tertanggal 6 Agustus 2026, Tim URC Polsek Baradatu melakukan penelusuran intensif. Operasi perburuan membuahkan hasil pada Senin (10/8/2026) pukul 13.30 WIB ketika petugas meringkus tersangka di Kampung Gunung Katun, Baradatu.

Petugas turut menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut 4 unit Chromebook Acer warna hitam (hasil curian), 5 kardus kemasan Chromebook Acer, linggis sepanjang 1 meter (alat pembobol), dan satu karung kapasitas 50 kg warna putih-biru lis merah (alat angkut)

Saat ini tersangka HA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!