MESUJI, Studio2News – Sebuah penolakan untuk kembali merajut rumah tangga berujung pada tragedi berdarah. Yanti (36) harus meregang nyawa secara tragis di tangan mantan suaminya sendiri, Abu Rohman (35). Tanpa belas kasihan, Abu mengeksekusi korban dengan senjata api rakitan tepat di hadapan anak kandung mereka.
Pelarian sang pembunuh tak berlangsung lama. Pada Selasa (11/8/2026), Tim Gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya berhasil menyeret Abu dari tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tersangka perihal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2026).
Rangkaian kekejaman Abu Rohman dipicu oleh satu hal: egonya yang terluka karena Yanti menolak ajakan rujuk. Berikut adalah jejak kronologi tragis tersebut, Sekitar pukul 11.00 WIB, Abu mendatangi kediaman orang tua korban untuk memaksanya rujuk. Penolakan Yanti dibalas dengan ancaman brutal. Abu menodongkan senjata api dan mengancam akan membakar rumah orang tua korban. Demi melindungi keluarganya, Yanti terpaksa ikut ke rumah pelaku, namun ia memilih diam dan langsung tidur setibanya di sana.
Pada Pukul 04.00 WIB, Yanti berniat kembali ke rumah orang tuanya. Abu yang kalap kembali mengancam akan menembaknya jika ia berani pergi. Korban yang tak gentar tetap melangkah pulang sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak terima diabaikan, Abu menguntit korban. Setibanya di sekitar pasar Desa Wiralaga I, pelaku mendekat, menempelkan laras senjata api rakitan ke paha kiri korban, lalu menarik pelatuknya dengan sadis. Tembakan itu menembus hingga paha kanan Yanti.
Lebih memilukan lagi, peristiwa berdarah ini disaksikan langsung oleh WW (16), anak kandung korban. Usai melepaskan tembakan, Abu kabur begitu saja meninggalkan mantan istrinya yang bersimbah darah. Sang anak hanya bisa berlari, memeluk tubuh ibunya yang perlahan menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Setelah membunuh, Abu membuang senjata api rakitannya ke Sungai Wiralaga dan melarikan diri ke rumah keluarganya di Sumatera Selatan. Namun, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengepung dan meringkusnya tanpa perlawanan pada pukul 17.00 WIB.
Tragedi ini seolah menjadi puncak dari rekam jejak kriminal Abu Rohman yang sangat gelap. Ia bukanlah orang baru di dunia kejahatan. Catatan hitam kepolisian membuktikan bahwa Abu adalah residivis kelas berat, 2007 Terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), 2010 Kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam, 2015 Terlibat dalam kasus Pembunuhan.2017 Tersangkut kasus perusakan.
Pengakuan pelaku bahwa senjata api jenis revolver tersebut dirakitnya sendiri dengan dalih “untuk menjaga diri” kini menjadi bumerang yang mengantarkannya kembali ke balik jeruji besi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk, Pakaian korban, mukena, baju tidur, dan handuk, Satu rekaman CCTV, Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (tanpa amunisi) yang sempat dibuang pelaku.
Atas perbuatannya yang terencana dan keji, polisi tidak memberikan celah bagi tersangka. Abu Rohman dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana), serta pasal subsider Pasal 458 KUHP (Pembunuhan) atau Pasal 467 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Dengan deretan pasal berlapis tersebut, nyawa yang telah ia renggut kini harus dibayar mahal: Abu terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sandi Putra/Red).













