Jakarta,Studio2News- Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku penipuan dengan kedok mengaku sebagai tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya berinisial E (45) yang mengaku sebagai pegawai KPK, dan A (38) yang berperan sebagai tahanan KPK.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan. Kedua pelaku dibekuk setelah adanya laporan korban seorang lansia berinisial ITS (70).
“Keduanya ditangkap pada Selasa 4 Agustus 2026 di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Boy, seperti dikutip, Selasa (11/8).
Dijelaskan Boy, dari keterangan korban bahwa dirinya diduga disekap dan dirampok di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (3/8). Saat itu saat korban sedang berada di apartemennya, didatangi oleh A dan mengajak korban menuju kantor KPK dengan alasan mengurus pencairan aset yang disebut telah disita KPK.
Tersangka A mengaku memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK. Ia kemudian menjanjikan kepada korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan. Namun, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan awal. Untuk meyakinkan korban, A dibantu EJ yang berpura-pura menjadi petugas KPK.
Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 22.31 WIB, A mengunci korban dari luar kamar mandi. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari tas, telepon seluler, kartu ATM, hingga kunci mobil. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Korban yang terjebak di dalam kamar mandi kemudian berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu selama sekitar satu jam. Petugas keamanan apartemen akhirnya datang dan membantu korban keluar.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi. Dar hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam kamera CCTV. Polisi mendapati pelaku membawa kabur tas milik korban dan satu unit Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.
“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Cianjur yang ditempati tersangka A bersama istrinya,” jelas Boy.
“Polisi kemudian menangkap A dan EJ. Sementara itu, mobil milik korban ditemukan telah disembunyikan di salah satu apartemen di kawasan Karawaci, Kota Tangerang,” kata dia lagi.
Polisi juga menyita atribut berupa rompi yang menyerupai pakaian tahanan KPK. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun. (Red)













