Pelaku Maling Kabel PLN di Lampung Tengah Dicokok Polisi

LAMPUNG TENGAH — Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang pria berinisial Rahmatsyah (26) nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan masyarakat luas. Akibat ulahnya menggondol kabel jaringan listrik milik PT PLN, seluruh warga di Kecamatan Selagai Lingga harus merasakan gelap gulita akibat pemadaman total.

Pelarian Rahmatsyah akhirnya terhenti setelah Tim Satreskrim Polres Lampung Tengah meringkusnya di kediamannya tanpa perlawanan.

Aksi pencurian ini bermula pada 21 Juli 2026 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dengan membekali diri sebuah gunting berukuran besar, Rahmatsyah menyatroni Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Lampung Tengah.

Tanpa ragu, ia memotong dan mengutil kabel jaringan listrik utama. Barang bukti yang berhasil ia jarah tidak tanggung-tanggung, yakni:

  • Kabel jenis NYY 150 milimeter sepanjang 32 meter.
  • Kabel jenis NYY 70 milimeter sepanjang 32 meter.

“Pelaku memotong kabel jaringan listrik menggunakan gunting berukuran besar untuk melancarkan aksinya di tengah malam,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (11/8/2026).

Ulah nekat pelaku berdampak langsung dan fatal terhadap pasokan listrik bagi masyarakat. Hilangnya puluhan meter kabel tersebut seketika memicu pemadaman massal di wilayah Kecamatan Selagai Lingga.

Peristiwa ini baru terungkap ketika petugas piket PLN menerima serangkaian laporan dari warga yang mengeluhkan padamnya aliran listrik secara mendadak pada pukul 03.00 WIB. Petugas yang melakukan pengecekan lapangan terkaget mendapati kabel jaringan utama telah raib digondol maling, yang kemudian langsung dilaporkan secara resmi ke Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas serta jejak pelarian pelaku.

Dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari, tim buru sergap bergerak menuju wilayah Kabupaten Tanggamus. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi sukses menyergap Rahmatsyah di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sinar Baru, Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan target operasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Charles.

Dari hasil interogasi awal, Rahmatsyah mengakui bahwa dirinya nekat mencuri kabel PLN semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain serta jaringan penadah yang menampung hasil curian tersebut.

Akibat tindakan kriminal ini, PT PLN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rahmatsyah harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!