Bogor- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sinergi lintas sektoral ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di Pusat Pengembangan SDM BNN, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Kemitraan yang melibatkan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini bertujuan mengintegrasikan layanan pemulihan medis dan sosial secara berkelanjutan. Fokus utama dari kerja sama ini tidak hanya berhenti pada tahap penyembuhan, melainkan juga mencakup intervensi pascarehabilitasi melalui pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan, serta perluasan akses kesempatan kerja bagi mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesepakatan tersebut, keempat lembaga menyetujui sejumlah poin krusial, antara lain:
- Integrasi Layanan Pemulihan: Penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial yang terintegrasi untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dari fase klinis hingga reintegrasi sosial.
- Pengembangan Kapasitas dan Data: Pertukaran data dan informasi antar-lembaga serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bagi tenaga penyedia layanan rehabilitasi.
- Pemberdayaan Ekonomi: Penyelenggaraan pelatihan keterampilan terapan, layanan penempatan tenaga kerja, dan pembukaan peluang kemandirian ekonomi bagi para penerima layanan.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pendekatan terhadap permasalahan narkotika harus mengedepankan aspek pemulihan manusia. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip War on Drugs for Humanity, di mana penanganan narkotika tidak sebatas memberantas jaringan peredaran gelap, tetapi juga menyelamatkan dan memulihkan para korban agar dapat kembali berdaya di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Nota Kesepahaman ini akan diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian. Evaluasi dan pemantauan berkala juga bakal diterapkan guna menjamin efektivitas program di lapangan, sehingga para mantan pengguna memiliki kepastian masa depan yang lebih produktif dan mandiri. (Red)













