Mesuji- Tim Gabungan Polres Mesuji membekuk Abu Rohman (35), pelaku penembakan yang menewaskan mantan istrinya, Yanti. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8/2026) sore.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pelaku yang sempat melarikan diri pasca-kejadian kini tengah menjalani penyidikan di Mapolres Mesuji.
“Benar, pelaku sudah berhasil ditangkap di wilayah Sungai Ceper, Kabupaten OKI. Saat ini tim penyidik masih dalam perjalanan membawa pelaku menuju Lampung untuk pemeriksaan mendalam,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.
Aksi penembakan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) dini hari di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak yang dideritanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik aksi keji tersebut didasari oleh konflik rumah tangga. Pelaku diduga sakit hati dan emosi karena korban menolak ajakan untuk berujuk kembali.
Saat ini, Kepolisian masih mengamankan barang bukti serta mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku dalam aksi penembakan tersebut. Abu Rohman terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sandi Putra/ Red)













