Biadab! Dibangunkan Salat Subuh, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Pakai Palu

Studio2News — Niat mulia seorang ibu untuk membangunkan anaknya beribadah justru berujung pada malapetaka berdarah yang merenggut nyawanya sendiri. Seorang pria berinisial T (37) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, R (78), hanya karena kesal dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh.

​Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) subuh. Kapolsek Cidahu AKP Amdan Saleh menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali terungkap ketika anggota keluarga merasa curiga karena korban tidak terlihat di dalam rumah pada pagi hari.

​Kecemasan keluarga kian memuncak saat menantu korban meminta bantuan untuk mencari keberadaan R. Saat menyisir bagian dapur, saksi dikagetkan dengan ceceran bercak darah. Jejak darah tersebut menuntun mereka ke pintu belakang hingga ke area sumur di samping rumah.

​Betapa terkejutnya keluarga saat melihat korban R sudah berada di dasar sumur dalam kondisi mengenaskan—posisi terjungkal dengan kepala di dalam air dan kaki mengapung.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kemarahan T memuncak saat korban berupaya membangunkannya untuk salat subuh. Alih-alih bergegas mengambil air wudu, T justru gelap mata dan mengambil sebuah palu.

​Tanpa belas kasihan, pelaku menghantamkan benda keras tersebut berkali-kali ke kepala dan bagian tubuh ibunya yang telah renta. Korban yang tak berdaya langsung tersungkur. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menggotong tubuh ibunya yang sudah tak berdaya dan memasukkannya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul tersebut, dan dinyatakan sudah meninggal dunia saat ditemukan keluarganya di sumur,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam rilis di Mapolres Kuningan, Senin (10/8/2026) petang.

​Usai melakukan aksi keji tersebut, T sempat melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

​Berbekal keterangan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara, Tim Buser Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

​Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya palu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, serta hasil visum dan keterangan ahli.

​Terkait dugaan gangguan kejiwaan pada diri tersangka, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikannya karena belum ada bukti resmi. Kendati demikian, penyidik tetap akan melibatkan ahli psikologi dan kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan T secara mendalam.

​Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana keji ini dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!