BANDAR LAMPUNG, Studio2News – Kepercayaan yang diberikan kepada seorang rekan berujung pada pengkhianatan pahit. Seorang wanita berinisial Shovi Nofita (SN) nekat menjadi otak di balik komplotan pencurian mobil milik teman prianya sendiri di Bandar Lampung.
Aksi kejahatan yang terencana matang ini akhirnya terbongkar setelah Tim Unit IV Ranmor bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus para pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Antonius yang kehilangan kendaraan roda empat miliknya. Dari hasil penyelidikan intensif, kecurigaan polisi mengarah kepada Shovi yang diketahui pernah berada di dekat korban sebelum musibah itu terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian, modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong licik. Shovi terlebih dahulu mengambil kunci kontak mobil milik korban saat keduanya sedang bepergian bersama.
Alih-alih langsung melancarkan niat jahatnya, Shovi memilih bersabar dan menyimpan kunci tersebut selama kurang lebih satu bulan penuh untuk menghilangkan kecurigaan korban. Setelah dirasa aman, ia kemudian merekrut dua orang rekan prianya, yakni Harsoni Gumay (HG) dan Aldy Syahputra (AS), untuk mengeksekusi pencurian kendaraan tersebut.
Dengan menggunakan kunci asli yang telah dikuasai Shovi selama sebulan, komplotan ini dengan mudah membawa kabur mobil korban tanpa harus merusak kendaraan.
Pergerakan komplotan pencuri ini akhirnya terhenti pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. URC Polresta Bandar Lampung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan total empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Keempat tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung masing-masing berinisial Shovi Nofita (SN), Harsoni Gumay (HG), Aldy Syahputra (AS), dan Fachmi AR (FAR).
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berharga senilai ratusan juta rupiah, di antaranya, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Avanza Veloz.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Kompol Gigih Andri Putranto merinci bahwa ketiga pelaku utama yakni Shovi, Harsoni, dan Aldy dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. Sementara itu, tersangka Fachmi AR dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (Sandi Putra/Red)













