Bandar Lampung, Studio2News — Pelarian panjang seorang pria berinisial RB (35) akhirnya terhenti di ujung besi bengkel. Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis penjambretan gawai ini tak berkutik saat diringkus polisi di tempat kerjanya.
RB disergap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Bandar Lampung saat tengah bekerja di sebuah bengkel yang terletak di kawasan Jalan H. Agus Salim, tepatnya di samping SDN 1 Kaliawi, Bandar Lampung, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai persembunyian pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim mendapatkan informasi bahwa DPO kasus pencurian dengan pemberatan berada di sebuah bengkel. Tim URC bersama Unit Kamneg kemudian bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar Gigih, Selasa (11/8/2026).
Aksi kejahatan yang menyeret RB bermula pada Kamis (12/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi tengah melintas di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tanpa diduga, pelaku memepet dan merampas sebuah iPad milik korban, Apple iPad Generation 10 berkapasitas 64 GB berwarna pink—sebelum akhirnya kabur tancap gas. Akibat insiden jalanan tersebut, korban harus menelan kerugian materiil hingga Rp7 juta.
Setelah lebih dari setahun kucing-kucingan dengan aparat hukum, jejak pelarian RB akhirnya tercium. Saat disergap di bengkel tempatnya mencari nafkah, tersangka tak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Dari hasil interogasi awal, RB membeberkan bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku melancarkan tindakan kriminal tersebut bersama seorang rekan berinisial YC, yang ternyata sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum atas perkara yang sama. Selain YC, polisi juga mencatat keterlibatan tersangka lain berinisial MAP yang turut terseret dalam sindikat ini.
“Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti vital berupa satu unit iPad merek Apple berwarna pink milik korban. Kompol Gigih menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Tapis Berseri.
“Pelaku yang masih dalam pencarian akan terus kami lakukan pengejaran. Kami pastikan setiap perkara yang ditangani tetap ditindaklanjuti sampai tuntas,” tegasnya.
Kini, pelarian selama lebih dari setahun harus dibayar mahal oleh RB. Ia resmi mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukannya. (Sandi Putra/Red).













