Jakarta, Studio2News — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memastikan hak finansial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap terjamin. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah memastikan tidak ada opsi bagi daerah untuk merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga skema utama untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
Langkah komprehensif ini dirancang agar pemda memiliki fleksibilitas fiskal yang cukup tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur negara:
- Efisiensi Anggaran Ketat: Pemda diwajibkan untuk memangkas pengeluaran yang kurang esensial. Langkah ini meliputi pengurangan frekuensi perjalanan dinas, pembatasan rapat yang tidak mendesak, serta efisiensi belanja makanan dan minuman.
- Pelunasan Kurang Bayar DBH: Pemerintah pusat akan mempercepat pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar, sehingga dana tersebut dapat dialokasikan langsung untuk menutupi belanja pegawai.
- Penyaluran Tambahan DAU: Apabila pemda telah melakukan efisiensi maksimal namun anggaran belanja pegawai masih defisit sementara alokasi DBH sangat kecil atau tidak tersedia pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius Presiden terhadap kondisi fiskal di daerah, khususnya dalam menuntaskan pos pengeluaran wajib seperti gaji pegawai. Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri usai mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Kebijakan penanganan fiskal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU, pelunasan kurang bayar DBH hingga 2024, serta pemanfaatan Dana Treasury Deposit Facility tahun 2026.
Secara keseluruhan, total dukungan finansial yang digelontorkan pemerintah pusat untuk daerah mencapai Rp 18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 triliun dialokasikan untuk pembayaran DBH, sedangkan lebih dari Rp 8 triliun bersumber dari tambahan DAU.
“Dengan adanya tambahan ini, kami berharap permasalahan belanja pegawai, baik untuk PPPK maupun paruh waktu, dapat sepenuhnya terselesaikan dan dibayarkan oleh pemda masing-masing,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Selain persoalan umum PPPK, pemerintah juga memetakan solusi khusus untuk tenaga pendidik dan guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar (PAUD, TK, SD, SMP) berada di tangan kabupaten/kota, sementara tingkat menengah (SMA/SMK) dipegang oleh provinsi.
Sebagai langkah terobosan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus meratakan distribusi tenaga pendidik, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru honorer atau PPPK menjadi ASN pusat, sehingga mereka dapat ditempatkan secara proporsional di daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru.
Rapat koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Red).













