LAMPUNG UTARA — Persoalan sengketa tapal batas wilayah antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Kedua wilayah resmi menandai batas administrasi melalui pemasangan patok batas di lapangan.
Kepala Desa Mulang Maya, Alwan, bersama jajaran tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, turun langsung mengawasi proses pemasangan patok. Kegiatan yang turut didampingi oleh aparat keamanan ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman.
“Pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil musyawarah akhir yang telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait batas wilayah kedua desa,” ujar Alwan.
Alwan menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dicapai dalam musyawarah yang digelar pada Senin (3/11/2025). Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintahan desa, perwakilan masyarakat, serta para tokoh adat dari kedua belah pihak.
Dasar hukum dan historis yang digunakan dalam penyelesaian ini mengacu pada aturan pelepasan Desa Curup Guruh Kagungan dari Desa Mulang Maya yang ditetapkan pada tahun 1975 silam. Berdasarkan arsip dan memori kolektif tersebut, para tokoh adat serta masyarakat sepakat untuk kembali pada ketentuan historis pembentukan wilayah tersebut.
“Tokoh adat dan masyarakat sepakat menerima wilayah sesuai pemberian awal tersebut. Keputusan bersama ini juga telah diketahui dan disetujui oleh pihak kecamatan,” tambahnya.
Guna menghindari salah tafsir di kemudian hari, Alwan memaparkan secara rinci titik-titik koordinat yang menjadi acuan penetapan dan pemasangan patok batas antara kedua desa:
Titik Awal Desa Curup Guruh Kagungan: Berada di area sebelum Sekolah Dasar (SD) Negeri pada jalur turunan di samping kebun karet sebelah kiri.
Kawasan Mulang Maya, Meliputi area masuk awal jalan lintas sebelah kanan hingga ujung batu yang berlanjut ke dalam wilayah administratif Desa Mulang Maya.
Pemasangan patok fisik ini dinilai krusial untuk memperjelas administrasi pemerintahan desa sekaligus meredam potensi gesekan atau konflik horizontal akibat ketidakjelasan batas teritorial. Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat di kedua desa diharapkan memiliki kepastian hukum atas wilayah tempat tinggal dan ruang aktivitas mereka sehari-hari.
Alwan berharap seluruh warga dapat menerima dan menghormati kesepakatan yang telah ditempuh melalui jalur musyawarah mufakat ini. Ia mengimbau agar hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi perdebatan berkepanjangan di masa mendatang.
“Yang terpenting sekarang bagaimana kesepakatan ini dapat diterima dan dijalankan bersama, sehingga persoalan tapal batas tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari,” pungkasnya.
Langkah penyelesaian partisipatif ini sekaligus menjadi teladan penanganan sengketa wilayah di Lampung Utara, di mana sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan kearifan lokal tokoh adat mampu menghadirkan solusi damai yang berkeadilan. (Red).













